Integrasi Perbankan, Industri Halal, dan Filantropi Jadi Kunci Ekonomi Syariah

Makassar – Dosen UIN Alauddin Makassar, Prof Muslimin Kara, menegaskan bahwa pengembangan ekonomi syariah di Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi, bukan berjalan parsial seperti kondisi saat ini. Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Dosen bertema “Menyoal Ekonomi Syariah Digital, UMKM dan Pariwisata Halal” yang berlangsung via Zoom, Kamis (4/12/2025).
Prof Muslimin menjelaskan bahwa ekonomi syariah bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, sektor perbankan dan keuangan syariah yang mulai berkembang sejak pendirian Bank Muamalat pada 1991 dan beroperasi sejak 1992. Kedua, sektor riil berbasis industri halal, yang baru mendapatkan perhatian serius sejak 2019, termasuk pengembangan industri halal, pariwisata halal, dan farmasi halal. Ketiga, sektor filantropi Islam atau Islamic Social Finance.
Namun ketiga sektor tersebut belum terhubung secara strategis.
“Pengembangan ekonomi syariah masih berjalan sendiri-sendiri. Perbankan syariah berjalan sendiri, sektor riil sendiri, apalagi filantropi,” katanya. Dikutip dari tribunnews.com
Prof Muslimin turut menyoroti rendahnya pertumbuhan perbankan syariah yang masih berada pada kisaran 7 persen, sedangkan sukuk sudah menembus dua digit, sekitar 10 persen. Ketimpangan ini dinilai menjadi refleksi lemahnya daya dorong industri keuangan syariah nasional.
Ia juga meluruskan perbedaan istilah ekonomi syariah dan ekonomi Islam. Dalam literatur, istilah yang digunakan adalah Islamic banking, Al-Iqtishad al-Islami, dan Al-Bunuk al-Islamiyah, bukan syariah banking. Ia menegaskan bahwa ekonomi Islam idealnya berbasis sektor riil.
“Core business ekonomi syariah berada pada sektor halal. Dan sektor ini baru mulai dikembangkan sejak 2019,” jelasnya.
Prof Muslimin memaparkan perjalanan regulasi perbankan syariah sejak 1992, termasuk perubahan melalui UU No. 10 Tahun 1998. Meski demikian, ia menyayangkan dominasi pembiayaan konsumtif melalui skema murabahah.
“Lebih dari 70 persen pembiayaan adalah murabahah konsumtif, sementara mudharabah atau musyarakah porsinya masih sangat kecil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti besarnya potensi zakat dan wakaf yang belum dimaksimalkan. Menurutnya, inovasi seperti wakaf uang, sukuk wakaf, hingga konsep wakaf hijau harus diperkuat. Ia mencontohkan pilot project wakaf hijau di Sengkang, Sulawesi Selatan, yang menggabungkan aspek ekologi dan ekonomi dalam perspektif ekoteologi.
Menutup penyampaian, Prof Muslimin mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi.
“Saya kira itu hal-hal penting yang perlu kita respons bersama untuk pengembangan ekonomi syariah ke depan,” tegasnya.