DPR Usulkan Pembentukan Kementerian Haji, Kuota Petugas Daerah Dikurangi

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkap sejumlah poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu perubahan mendasar adalah usulan pembentukan Kementerian Haji, menggantikan nomenklatur lembaga penyelenggara haji yang selama ini berbentuk badan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) tidak menghapus keberadaan petugas haji daerah, melainkan hanya membatasi jumlahnya. Menurutnya, kuota petugas daerah selama ini dianggap terlalu besar karena mengambil jatah dari kuota jemaah.
“Yang kedua, Panja tidak menghapus petugas haji daerah, hanya membatasi saja. Pada akhirnya, RUU ini memang mengurangi jumlah petugas haji daerah,” ujar Marwan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Dikutip dari bisnis.com
Selain itu, Marwan menegaskan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan dalam beleid baru. Namun, ia menekankan agar keberadaan KBIHU tidak menimbulkan persoalan di Arab Saudi, sebab jamaah harus diberangkatkan dalam satu kloter sesuai sistem Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).
Marwan juga menyinggung skema jika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, apabila anggaran negara tidak mampu menutupi seluruh kebutuhan, maka pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Komisi VIII. Meski begitu, pembagian jemaah tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku: 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
Selain soal kuota, terdapat pula sejumlah perbaikan aturan mengenai proses pendaftaran dan keberangkatan calon jemaah haji. Hanya saja, detail teknisnya akan diatur lebih lanjut pada level kementerian terkait.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Saat ini, draf perpres tersebut sedang ditelaah oleh Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Akan sesegera mungkin mendorong lahirnya Perpres pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah. Prosesnya kini ada di Kementerian Sekretariat Negara dan KemenPAN-RB, sementara Kementerian Hukum hanya bertugas melakukan harmonisasi,” jelas Supratman.