Menakar Kesiapan Industri Air Minum Hadapi Regulasi SNI Wajib
Jakarta – Rencana standardisasi total industri air minum dalam kemasan kembali memicu perdebatan sengit di ruang publik. Di satu sisi, pemerintah berambisi menerapkan kebijakan pengetatan mutu demi menjamin aspek kesehatan masyarakat secara mutlak. Namun, di sisi lain, kebijakan ini justru berpotensi membebani para pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan kapasitas finansial.
Kesiapan Industri dan Ketimpangan Kapasitas
Pemerintah secara resmi menjadwalkan pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia untuk seluruh produk komoditas ini mulai Oktober 2026. Regulasi yang bersumber dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tersebut akan mengikat lima kategori produk secara sekaligus.
Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) Karyanto Wibowo menjelaskan bahwa korporasi besar umumnya telah memiliki sistem manajemen mutu yang mapan. Sebaliknya, kondisi berbeda justru dialami oleh sektor usaha mikro yang masih membutuhkan waktu tambahan untuk beradaptasi.
“Periode transisi saat ini menjadi sangat penting untuk memastikan kesiapan yang lebih inklusif di seluruh ekosistem industri,” kata Karyanto. Dikutip dari Bisnis.com.
Selain masalah regulasi teknis, tingginya komponen biaya kepatuhan dalam jangka pendek juga menjadi faktor penghambat yang cukup krusial. Investasi peralatan baru, pembenahan fasilitas produksi, hingga pengujian laboratorium secara berkala dirasa sangat memberatkan bagi kantong pengusaha daerah.
“Standardisasi ini juga akan mendorong terciptanya level playing field yang lebih adil antar pelaku usaha dan membuka peluang peningkatan daya saing, termasuk di pasar export melalui alignment dengan standar internasional,” tutur Karyanto.
Oleh karena itu, asosiasi mendesak adanya skema transisi yang adaptif agar kebijakan ini tidak mematikan roda bisnis sektor informal.
“Keberhasilan implementasi sangat bergantung pada pendekatan yang inklusif dan kolaboratif agar seluruh pelaku industri, termasuk UKM, dapat bertumbuh bersama tanpa terdisrupsi secara signifikan,” tambah Karyanto.
Urgensi Pengawasan dan Realitas Lapangan
Dari sudut pandang perlindungan publik, penundaan aturan dinilai bukan merupakan opsi yang bijak karena menyangkut keselamatan konsumen. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana memandang standardisasi ini sebagai harga mati yang tidak dapat dinegosiasikan kembali.
“Tentu SNI akan menjaga mutu dan kualitas produk sehingga konsumen bisa terlindungi dengan baik,” tegasnya.
Namun, YLKI menyoroti adanya kesenjangan yang lebar antara aturan di atas kertas dengan praktik distribusi riil di lapangan. Salah satu contoh yang paling mencolok adalah maraknya pengangkutan produk menggunakan armada terbuka yang terpapar terik matahari secara langsung.
“Di labelnya tertera bahwa AMDK tidak boleh terkena sinar matahari langsung. Namun, kenyataannya cara pendistribusian di lapangan masih menggunakan kendaraan terbuka yang terkena paparan sinar matahari langsung,” tegas Niti.
Selanjutnya, penguatan pengawasan pada fase pra-pasar dan pasca-pasar harus berjalan secara konsisten demi menjaga integritas regulasi ini.
“Karena ini diberlakukan wajib maka perlu ada pembinaan dan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut,” pungkasnya.
Pada akhirnya, kesuksesan kebijakan ini akan sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam memberikan jembatan asistensi bagi pelaku industri kecil. Tanpa adanya pendampingan teknis yang merata, regulasi ketat ini dikhawatirkan hanya akan menjadi instrumen seleksi alam yang menyingkirkan pengusaha lokal.



