Berita

Pemerintah Alihkan Impor Bahan Pakan ke BUMN, Harga Ayam dan Telur Ditarget Stabil

Jakarta – Pemerintah resmi mengalihkan impor bahan pakan ternak asal tumbuhan kepada BUMN Pangan. Komoditas yang dialihkan meliputi kedelai dan turunannya, terutama soybean meal (SBM) yang menjadi bahan baku utama pakan unggas dan ruminansia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menyebut kebutuhan impor SBM diproyeksikan terus meningkat seiring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta bertambahnya populasi ayam, sapi perah, dan sapi pedaging.

Dengan volume kebutuhan yang besar, pemerintah menilai perlu dilakukan penataan kewenangan impor agar lebih terkoordinasi. Kebijakan yang sebelumnya dijalankan swasta kini dialihkan sepenuhnya kepada BUMN sebagai langkah strategis nasional.

“Kebutuhan bahan baku pakan, khususnya soybean meal, terus meningkat seiring pertumbuhan populasi unggas dan ruminansia. Karena skalanya besar, perlu penataan kewenangan pemasukan agar lebih terkendali,” ujar Agung dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).Dikutip dari detik.com

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden terkait penguatan penguasaan negara atas komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Target utamanya adalah menjaga harga daging ayam dan telur tetap terjangkau oleh masyarakat.

Selain itu, stabilisasi harga pakan di dalam negeri dinilai penting untuk mencegah masuknya produk unggas impor murah yang berpotensi menekan industri perunggasan nasional dan mengancam mata pencaharian peternak.

“Kami berkomitmen menjaga industri perunggasan nasional dengan memastikan harga pakan stabil, produksi terjaga, serta harga daging ayam dan telur tetap wajar,” tegas Agung.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Berdikari, Mukhammad Agung Aulia, menyatakan kesiapan perusahaan dalam menjalankan penugasan impor bahan baku pakan, termasuk SBM dan gandum, sesuai kebutuhan nasional.

PT Berdikari, kata dia, telah berkoordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi peternak untuk memetakan kebutuhan serta memastikan kelancaran pasokan selama masa transisi kebijakan.

“Penugasan ini kami laksanakan dengan prinsip tata kelola yang baik, pengendalian harga, serta koordinasi erat dengan pelaku usaha dan peternak, termasuk peternak mandiri, agar tidak terjadi gejolak pasokan,” ujarnya.

Kementerian Pertanian memastikan akan terus mengawal kebijakan ini melalui koordinasi lintas sektor dan dialog berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan demi menjaga keberlanjutan industri peternakan nasional serta melindungi peternak dan konsumen menuju Indonesia Emas 2045.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button