Berita Terkini

Pelaku UMK Bandung Sebut Sertifikasi Halal Kini Lebih Mudah

Bandung — Dilansir dari laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Bandung mengaku proses sertifikasi halal kini semakin mudah dan cepat. Selain itu, alur pengurusannya juga dinilai tidak rumit seperti sebelumnya.

Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh pelaku usaha yang mengikuti program fasilitasi sertifikasi halal dari BPJPH.

Salah satunya adalah Desmawati, pemilik Cemilan Cihapit Rahayu di kawasan Cihapit, Bandung. Ia menyebut proses pengurusan sertifikat halal berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Alhamdulillah, mengurus sertifikat halalnya mudah,” ujar Desmawati seperti dikutip dari laman resmi BPJPH.

Menurutnya, sertifikat halal sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Apalagi, masyarakat kini semakin peduli terhadap status halal sebuah produk.

Ia menjelaskan bahwa anak-anak muda juga sering menanyakan kehalalan makanan yang dijual. Karena itu, sertifikat halal menjadi bukti yang kuat bagi pelaku usaha.

“Anak-anak sekarang sudah paham, suka tanya ini halal atau tidak. Kita bisa bilang sudah dijamin halal,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Indra Setiadi, pedagang es krim di wilayah Cihapit, Bandung. Ia menilai proses sertifikasi halal berlangsung cepat dan jelas.

“Prosesnya cepat, nggak sulit. Alhamdulillah responnya positif,” ungkap Indra, masih dikutip dari sumber yang sama.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal mendorong pelaku usaha lebih tertib dalam penggunaan bahan baku. Saat pengajuan dilakukan, bahan yang digunakan juga harus dipastikan halal.

Menurut Indra, hal tersebut menjadi pembelajaran penting bagi pelaku UMK. Dengan begitu, kualitas produk dapat lebih terjaga.

“Produk dan bahan-bahannya juga harus sudah bersertifikat halal. Ini jadi pembelajaran yang baik bagi kami,” ujarnya.

BACA JUGA: Wajib Halal Berlaku 2026, BPJPH: Perkuat Daya Saing Ekonomi Halal Nasional

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kemudahan sertifikasi halal merupakan komitmen negara. Ia menyampaikan bahwa sistem terus diperbaiki agar lebih cepat dan mudah, terutama bagi UMK.

“Sertifikasi halal didesain agar semakin akuntabel, cepat, dan mudah, termasuk khususnya menghadirkan kemudahan bagi UMK,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban. Namun, halal menjadi jaminan kualitas serta kepercayaan pasar.

Menurutnya, ketika UMK telah tersertifikasi halal, produk akan naik kelas dan pasar akan semakin luas. Selain itu, daya saing nasional juga ikut menguat.

BPJPH pun terus mendorong pelaku UMK memanfaatkan program yang tersedia. Salah satunya adalah Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Pada tahun 2026, pemerintah melalui BPJPH menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK. Program ini menjadi bagian dari persiapan penerapan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button