Fiqih Muamalah

Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Uang Tunai

Pendahuluan

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, yang wajib ditunaikan pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat fitrah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam syariat Islam, sebab ia berfungsi sebagai penyucian jiwa bagi orang yang berpuasa serta sebagai bentuk solidaritas sosial kepada kaum dhuafa dan fakir miskin. Namun, dalam praktiknya, terjadi perbedaan pendapat di kalangan umat Islam mengenai boleh tidaknya menunaikan zakat fitrah menggunakan uang tunai, bukan dalam bentuk makanan pokok seperti beras.

Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang hukum zakat fitrah menggunakan uang tunai, mulai dari pengertian zakat fitrah, dalil-dalil syariat, pandangan para ulama, hingga praktik yang berkembang di masyarakat Indonesia. Pembahasan akan dikaji secara mendalam agar pembaca memperoleh pemahaman yang utuh dan argumentatif.

Pengertian Zakat Fitrah/Fitri

Secara bahasa, zakat fitri berasal dari dua kata, yaitu “zakat” dan “fitri”. Kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, suci, dan berkah. Sementara “fitri” secara etimologi bermakna makanan pokok atau makanan yang dikonsumsi, yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Dengan demikian, zakat fitri secara bahasa dapat diartikan sebagai sedekah yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dengan memberikan makanan kepada mereka yang membutuhkan di hari Idulfitri. Akan tetapi karena di Indonesia lebih dikenal dengan nama zakat fitrah, maka tidak apa-apa menyebutnya dengan istilah zakat fitrah agar dapat dipahami maksudnya sesuai ‘urf masyarakat Indonesia.

Secara terminologi syariat, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir bulan Ramadan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat puasa dan sebagai upaya membantu fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idulfitri bersama-sama. Zakat fitrah juga berfungsi sebagai sarana penyucian jiwa dari hal-hal yang kurang baik selama menjalankan ibadah puasa, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dalil-Dalil Zakat Fitrah

Dalil Al-Qur’an

Meskipun secara eksplisit zakat fitrah tidak disebutkan dalam Al-Qur’an, namun kewajiban zakat telah ditegaskan dalam berbagai ayat. Di antaranya:

  • Al-Baqarah: 43, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat…”
  • At-Taubah: 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat…”

Ayat-ayat tersebut menjadi dasar umum kewajiban menunaikan zakat, termasuk zakat fitrah.

Dalil Hadis

Dalil tentang zakat fitrah secara khusus banyak ditemukan dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya:

  • Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya ditunaikan sebelum manusia keluar untuk salat (Idulfitri).” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dalil Ijma dan Qiyas

Para ulama telah berijma’ (bersepakat) tentang kewajiban zakat fitrah atas setiap individu muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, merdeka maupun hamba sahaya. Namun, mengenai bentuk penunaian zakat fitrah apakah harus berupa makanan pokok atau boleh menggunakan uang tunai, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Hukum Zakat Fitrah: Makanan Pokok atau Uang Tunai?

Pendapat Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang berlaku di daerah setempat, seperti beras di Indonesia. Hal ini didasarkan pada hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara jelas menyebutkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma, gandum, atau makanan pokok lainnya.

Menurut mereka, zakat fitrah tidak sah jika dikeluarkan dalam bentuk uang tunai, karena bertentangan dengan praktik Nabi dan para sahabat. Mereka menegaskan bahwa hikmah utama zakat fitrah adalah memberikan makanan kepada kaum miskin pada hari raya, sehingga mereka dapat merasakan kegembiraan Idulfitri tanpa kekurangan makanan.

Pendapat Madzhab Hanafi

Berbeda dengan mayoritas ulama, madzhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang setara dengan satu sha’ makanan pokok. Pendapat ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan (maslahah) dan kemudahan bagi mustahik (penerima zakat) untuk memenuhi kebutuhan mereka, yang tidak selalu berupa makanan.

Imam Abu Hanifah berpendapat, tujuan utama zakat fitrah adalah membantu kaum miskin, sehingga boleh diberikan dalam bentuk uang asalkan nilainya setara dengan makanan pokok yang diwajibkan.

Pendapat Kontemporer dan Fatwa Ulama Indonesia

Di Indonesia, praktik zakat fitrah dengan uang tunai telah menjadi fenomena yang meluas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya memperbolehkan zakat fitrah menggunakan uang tunai dengan alasan kemaslahatan dan efektivitas distribusi zakat.

Dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2003, disebutkan bahwa zakat fitrah boleh diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok yang berlaku di daerah setempat, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.

Argumentasi Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Tunai

Argumentasi yang Melarang

  • Dalil Hadis: Hadis-hadis yang ada secara eksplisit menyebutkan makanan pokok, bukan uang tunai.
  • Praktik Rasulullah dan Sahabat: Tidak ditemukan riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sahabat menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai.
  • Tujuan Zakat Fitrah: Untuk memberikan makanan pada hari raya, sehingga fakir miskin tidak kelaparan.

Argumentasi yang Membolehkan

  • Prinsip Kemaslahatan: Tujuan utama zakat fitrah adalah membantu kaum miskin. Jika dengan uang tunai kebutuhan mereka lebih terpenuhi, maka boleh menggunakan uang.
  • Konteks Kekinian: Dalam konteks masyarakat modern, uang tunai lebih fleksibel dan mudah didistribusikan.
  • Fatwa MUI dan Ormas Islam: Fatwa ulama Indonesia membolehkan dengan alasan kemanfaatan bagi mustahik.
  • Dalil Qiyas: Sebagaimana zakat mal boleh dikeluarkan dalam bentuk uang, maka zakat fitrah pun dapat dianalogikan.

Praktik Zakat Fitrah di Indonesia

Di Indonesia, mayoritas umat Islam menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai yang nilainya setara dengan harga 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya. Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap tahun menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sesuai dengan harga beras di masing-masing daerah.

Mekanisme ini dinilai lebih praktis dan bermanfaat bagi mustahik, sebab mereka dapat memenuhi kebutuhan yang lebih beragam, tidak hanya makanan pokok, tetapi juga kebutuhan mendesak lainnya seperti perlengkapan sekolah anak, obat-obatan, dan sebagainya.

Keputusan Fatwa MUI

Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2003 menyatakan bahwa zakat fitrah boleh diberikan dalam bentuk uang, asalkan nilainya setara dengan 2,5 kg beras atau makanan pokok lain yang berlaku di daerah tersebut. MUI menegaskan, pemberian zakat fitrah dalam bentuk uang tunai didasarkan pada pertimbangan maslahah dan kebutuhan mustahik yang lebih luas.

Namun, MUI tetap menganjurkan, jika memungkinkan, zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Analisis Manfaat dan Tantangan Zakat Fitrah Uang Tunai

Manfaat

  • Fleksibel: Mustahik dapat menggunakan uang untuk kebutuhan mendesak selain makanan pokok.
  • Efisien: Proses pengumpulan dan distribusi zakat lebih cepat dan mudah.
  • Relevan dengan Kondisi Sosial: Masyarakat modern lebih terbiasa menggunakan uang tunai.

Tantangan

  • Risiko Penyalahgunaan: Uang tunai lebih mudah disalahgunakan dibandingkan makanan pokok.
  • Potensi Tidak Sesuai Sunnah: Menggunakan uang tunai tidak sesuai dengan praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Perbedaan Penafsiran: Muncul perbedaan pendapat di masyarakat yang dapat menyebabkan kebingungan.

Panduan Praktis Menunaikan Zakat Fitrah dengan Uang Tunai

  1. Tentukan Besaran Zakat Fitrah: Sesuaikan dengan ketetapan LAZ/BAZNAS setempat, biasanya setara dengan 2,5 kg beras.
  2. Pilih Lembaga Penyalur Terpercaya: Pastikan lembaga yang dipilih amanah dan transparan
  3. Bayarkan Sebelum Idulfitri: Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri.
  4. Niatkan Zakat Fitrah: Lakukan niat saat membayar zakat, baik secara lisan maupun dalam hati.
  5. Mintalah Bukti Pembayaran: Agar ada pertanggungjawaban dan transparansi.

Kesimpulan

Hukum zakat fitrah menggunakan uang tunai merupakan persoalan khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Mayoritas ulama menganjurkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Namun, madzhab Hanafi dan sebagian ulama kontemporer, termasuk MUI membolehkan zakat fitrah dengan uang tunai berdasarkan pertimbangan kemaslahatan dan kebutuhan mustahik.

Praktik di Indonesia menunjukkan bahwa zakat fitrah dengan uang tunai telah diterima secara luas, selama nilainya setara dengan makanan pokok yang diwajibkan. Namun, tetap dianjurkan untuk mengikuti ketentuan dan petunjuk dari lembaga zakat resmi, serta menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan mustahik setempat.

 

Saran

  • Bagi umat Islam yang hendak menunaikan zakat fitrah, hendaknya mengikuti ketetapan dan fatwa ulama atau lembaga zakat setempat.
  • Apabila memungkinkan, utamakan makanan pokok sesuai sunnah, namun jika lebih bermanfaat dengan uang tunai, boleh dilakukan.
  • Penting untuk memastikan zakat fitrah telah sampai kepada yang berhak sebelum salat Idulfitri.

Penutup

Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam dan menjadi rujukan dalam menunaikan zakat fitrah, khususnya berkaitan dengan penggunaan uang tunai. Dengan ilmu dan niat yang benar, zakat fitrah yang kita tunaikan akan menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadan dan membawa manfaat luas bagi sesama.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button