Apindo Dukung Larangan Penahanan Ijazah, Serikat Pekerja Tegas Menolak Praktik Lama Dunia Industri

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya terhadap larangan penahanan ijazah oleh perusahaan tanpa alasan jelas, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menegaskan pelarangan praktik tersebut.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa secara prinsip, perusahaan memang tidak dibenarkan menahan ijazah karyawan. Namun ia menilai penting untuk melihat latar belakang dari setiap kasus secara spesifik.
“Ijazah memang tidak boleh ditahan tanpa alasan. Tapi kita juga perlu lihat konteksnya. Kadang ijazah dijadikan jaminan karena ada kesepakatan pinjam-meminjam, bukan semata-mata penahanan,” ujar Bob di Jakarta, Selasa (20/5). Dikutip dari antaranews.com
Bob menegaskan bahwa Apindo melarang keras penahanan ijazah jika tujuannya hanya untuk membatasi mobilitas pekerja atau mencegah mereka mencari pekerjaan baru.
Dari sisi serikat pekerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengambil posisi tegas. Wakil Presiden KSPI, Diding Sudrajat, menyebut praktik penahanan ijazah sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan merendahkan intelektualitas pekerja.
“Ijazah adalah penghargaan akademik yang seharusnya dihargai. Bayangkan jika perusahaan bangkrut atau pemiliknya kabur, bagaimana nasib pekerja yang ijazahnya ditahan? Ini harus dihentikan,” tegas Diding.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah merespons keresahan ini dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. SE tersebut secara eksplisit melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan.
Meski demikian, aturan ini memberi ruang pengecualian dalam kondisi tertentu. Penyerahan ijazah kepada perusahaan diperbolehkan jika berkaitan dengan pelatihan atau pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan, dan harus berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Selain itu, perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen tersebut. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, perusahaan diwajibkan memberikan ganti rugi kepada pekerja yang bersangkutan.
Larangan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menertibkan praktik dunia usaha yang selama ini kerap melanggar batas.