Teknik Stunning pada Hewan Sembelihan
USAHAMUSLIM.ID,MAKASSAR – Apakah Anda pernah mendengar istilah stunning?
Stunning atau pemingsanan adalah sebuah cara yang dilakukan untuk mengakibatkan hewan pingsan atau melemah sebelum dilakukan penyembelihan. Tujuannya agar pada saat disembelih, hewan tersebut tidak melakukan banyak pergerakan yang menimbulkan rasa sakit dan stress pada hewan.
Metode stunning yang pada awal pelaksanaannya sempat menimbulkan pro dan kontra ini, kini telah banyak diterapkan oleh sejumlah Rumah Potong Hewan (RPH) modern di Indonesia.
Sejumlah pihak menyebutkan, metode ini dapat mengurangi rasa sakit pada hewan saat disembelih. Namun sebagian lagi berpendapat stunning justru menambah rasa sakit pada hewan, bahkan berisiko membuat hewan cedera permanen hingga mati.
Lalu bagaimana Islam memandang metode stunning, utamanya ditinjau dari sisi kehalalannya ?
Hal ini menarik untuk dibahas, terkhusus dalam momen-momen menjelang hari raya Idul Qurban yang semakin dekat.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dari Dirjen PKH Kementerian Pertanian, drh. Syamsul Ma’arif, M.Si mengatakan bahwa stunning merupakan bentuk dari animal walfare (kesejahteraan hewan). Pihaknya berharap metode ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat melalui kerjasama antara pemerintah, perguruan tinggi dan pelaku usaha yang bergerak dalam rumah potong hewan, serta masyarakat pada umumnya.
“Saya selalu berharap ada kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi dan unit usaha serta masyarakat umum, semisal takmir mesjid, pengurus lembaga keagamaan dalam bagaimana memikirkan kesejahteraan hewan dalam proses penyembelihan dikaitkan dengan kehalalannya, utamanya menjelang pelaksanaan hari raya qurban, yang sudah pasti menimbulkan tempat-tempat dadakan pelaksanaan penyebelihan qurban. Tentu sosialisasi mengenai teknik dan metode stunning ini penting untuk disosialisasikan secara meluas sejak awal,” katanya saat menjadi keynote speaker dalam acara Webinar yang membahas topik Pemingsanan vs Non Pemingsanan pada Penyembelihan Ruminansia Besar dalam Perspektif Kehalalan dan Kesejahteraan Hewan, 25 Mei 2021 kemarin.
Menurut Syamsul Ma’arif, terdapat dua stakeholder yang signifikan memegang peranan penting dalam pelaksanaan metode stunning ini, yakni pemerintah yang bertugas mengawasi kesiapan unit usaha rumah potong hewan dan pasar hewan, serta mengawasi pelaksanaan penyembelihan hewan saat momen-momen tertentu. Kemudian pihak yang kedua adalah kalangan ulama, yang mengawasi tingkat kehalalan dari pelaksanannya.
Menanggapi hal itu, dosen Program Studi Kedokteran Hewan, Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, drh. Zulfikar Basrul Gandong, M.Sc. mengatakan, metode stunning atau pemingsanan hewan yang dikaitkan dengan animal welfare (kesejahteraan hewan) sebelum penyembelihan ini sesungguhnya mancakup semua aktifitas yang, meliputi kenyamanan, kesenangan maupun kesehatan hewan.
“Hal-hal yang harus diperhatikan pada proses penyembelihan hewan sesuai dengan animal welfare, justru dimulai dari penurunan hewan dari truk ke kandang penampungan, penggiringan hewan dari kandang penampungan hewan menuju ruang pemotongan, perebahan hewan, proses penyembelihan hewan dan penentuan kematian hewan. Keuntungan pemotongan hewan dengan pendekatan animal welafere, yaitu memudahkan penanganan hewan, memperkecil terjadinya kecelakaan, baik pada hewan maupun pada si tukang potong, yang berdampak pula pada hasil perolehan daging yang berkwalitas, yakni ASUH (aman, sehat, utuh dan halal),”jelasnya.
Diskusi yang dilaksanakan dalam rangka Lustrum Fakultas Kesehatan Hewan UGM ke-15 dan peresmian Pusat Inovasi Keamanan dan Kehalalan Produk Hewan (PIAHPH), secara khusus membahas topik, Pemingsanan vs Non Pemingsanan pada Penyembelihan Ruminansia Besar dalam Perspektif Kehalalan dan Kesejahteraan Hewan, merumuskan sebuah kesimpulan bahwa metode stunning atau pemingsanan hewan sebelum penyembelihan dapat dilakukan, sebab hal itu tidak menurunkan kandungan gizi serta tidak membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi daging.
Selama ini, pelaksanaan penyembelihan hewan yang berlangsung di tengah masyarakat, umumnya masih menggabaian kesejahteraan hewan pada hewan ternak dan hewan potong, yang berakibat pada timbulnya stres dan rasa sakit yang berlebih pada hewan. Keadaan ini seringkali terjadi selama proses penyembelihan, pengangkutan, pemasaran dan persediaan pakan dan minum yang buruk.
Efek stress pada hewan sebelum dipotong akan berdampak buruk pada kualitas karkas yang disebut Dark Firm Dry (DFD) yang terjadi akibat dari stres pre-slaughter, sehingga mengosongkan persediaan glycogen pada otot. Keadaan ini menyebabkan kadar asam laktat pada otot berkurang dan meningkatkan pH daging melebihi dari normal. Pada kondisi seperti ini maka proses post-mortem tidak berjalan sempurna terlihat pada warna daging lebih gelap, kaku dan kering. pH daging yang tinggi akan mengakibatkan daging lebih sensitif terhadap tumbuhnya bakteri. Dark Firm Dry (DFD) beef adalah indikator dari stres, luka, penyakit atau kelelahan pada hewan sebelum disembelih.
Pemeriksaan daging dapat menunjukkan kesehatan hewan, sehingga mengurangi risiko penyakit dan meningkatkan produksi daging (Authority, 2013). Keadaan diatas dapat dikurangi dengan memberikan perlakuan yang lebih baik pada hewan sebelum dipotong dengan menerapkan lima faktor kebebasan, yaitu bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit, bebas mengekspresikan perilaku normal, bebas dari rasa stress dan tertekan, serta dengan menerapkan metode “stunning”, yaitu proses pemingsanan pada hewan sebelum dipotong.
Tentunya, pelaksanaan stunning disertai dengan persyaratan tertentu, diantaranya: hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta cedera permanen, hanya untuk mempermudah penyembelihan, dilaksanakan sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan. Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat halal, serta tidak digunakan pada hewan nonhalal sebagai langkah preventif.
Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya pemenuhan syarat halalan toyyibah.
Pelaksanaan stunning ini juga harus mengacu pada syariat, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dari Syaddad bin Aus mengatakan, “Bahwanya Allah menetapkan ihsan (berbuat baik) atas tiap-tiap sesuai (tindakan). Apabila kamu ditugaskan membunuh maka dengan cara baiklah kamu membunuh dan apabila engkau hendak menyembelih maka sembelihlah dengan cara baik. Dan hendaklah mempertajam salah seorang kaum akan pisaunya dan memberikan kesenangan kepada hewan yang disembelinya (yaitu tidak disiksa dalam penyembelihannya).”
Hadist ini merupakan salah satu landasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dibolehkannya stunning dalam proses penyembelihan hewan. Hal ini tercantum dalam Fatwa MUI nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Ada tiga alasan dibolehkannya penyembelihan hewan dengan sistem stunning, yaitu:
Penggunaan mesin untuk stunning dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan serta untuk meringankan rasa sakit hewan.
Hewan yang roboh karena dipingsankan di tempat penyembelihan, apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi dalam keadaan segar seperti semula.
Penyembelihan dengan sistem stunning tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.
Meskipun metode stunning ini diperbolehkan, namun sejumlah pihak berpendapat untuk penyembelihan semaksimal mungkin dilaksanakan secara manual, tanpa didahului dengan stunning dan semacamnya, kecuali dalam penyembelihan berskala besar yang membutuhkan metode pemingsanan hewan. (UM)