Kisah Hikmah Penjual Kambing dan Pemasok Kambing
USAHAMUSLIM.ID, MAKASSAR – Jual beli kambing qurban antara pedagang dengan pemasok kambing, sebenarnya sudah lama terjadi. Itu sebabnya ketika kita membeli kambing baik untuk qurban maupun untuk aqiqahan dari para pedagang kambing, seringkali terjadi selisih harga yang beragam di antara para pedagang kambing, apalagi bila kambing tersebut telah berpindah tangan beberapa kali.
Di saat menjelang pelaksanaan hari raya Idul Adha seperti saat ini, hampir di semua sudut-sudut kota maupun kabupaten, kita akan jumpai banyak pedagang hewan qurban, baik sapi maupun kambing dengan harga yang bervariasi dan saling bersaing antara satu dengan yang lain. Promosipun dilakukan dengan memasang spanduk besar di sekitar tempat jualan mereka, atau membagikan brosur-brosur ke mesjid-mesjid, bahkan sampai memasang iklan di sejumlah media sosial.
Aneka ragam promosi melalui berbagai media itu pun segera mendapat respon dari para pembeli hewan qurban yang menginginkan harga termurah. Murah namun tetap memenuhi syarat, jelas itu keinginan semua konsumen, yang terkadang menjadi dilema bagi para pedagang.
Dari sejumlah pedagang kambing di kota Makassar, salah satu di antaranya adalah pedagang kambing Barokah di bilangan Bumi Tamalanrea Permai, Makassar. Pemiliknya adalah salah seorang ustadz yang aktif melakukan dakwah di sejumlah pusat-pusat kajian di kota Makassar.
Sebagai seorang yang alim dan memahami kaidah-kaidah muamalah, maka pemilik brand “Kambing Barokah” ini menjadi salah satu tempat membeli kambing yang terpercaya di kota Daeng ini.
Harga kambing di “Kambing Barokah” terbilang murah karena kambing yang dijual diperoleh dari pemasok secara langsung dan tentunya dijamin memenuhi syarat, baik dari sisi kesempurnaan fisik maupun dari sisi umur hewan qurban yang dijualnya. Karena Ustadz Jamaluddin Abu Yahya, demikian beliau akrab disapa, sangat memperhatikan dan mengutamakan hukum-hukum seputar ibadah qurban khususnya terkait umur hewan qurban.
Seperti yang terjadi ketika pemasok dari salah satu daerah sentra kambing di Sulawesi Selatan, datang mengantarkan kambing pesanan “Kambing Barokah” untuk persiapan ibadah qurban, terjadilah percakapan di antara mereka yang terkait dengan hukum seputar hewan qurban.
“Afwan Ustadz ! saya ingin menyampaikan suatu hal mengenai beberapa langganan saya yang memesan kambing untuk qurban, namun kambing yang mereka pesan adalah kambing di bawah umur, antara 6 sampai 10 bulanan, Ustadz. Mereka memesan kambing yang umurnya belum sampai setahun, karena ingin mendapatkan kambing yang harganya lebih murah. Bagaimana itu, Ustadz?” tanya si pemasok kambing.
“Kalau kambing itu akan dijual untuk keperluan qurban, itu jelas keliru dan sebaiknya Bapak jangan lagi melakukan kesalahan tersebut, karena itu sama saja Bapak berserikat dalam kemaksiatan,” jawab ust.Jamal.
Dengan sedikit kaget Bapak si pemasok kambing menimpali penjelasan ustadz Jamal dan balik bertanya.
“Bagaimana mungkin saya dianggap ikut bermaksiat sementara pelanggang saya juga punya alasan, bukankah kambing itu bisa diqiyaskan dengan domba?” tukasnya.
“He he…jelas kambing tidak bisa diqiyaskan dengan domba karena dalilnya telah menjelaskan tentang masalah umur kambing dan umur domba yang diperuntukkan untuk ibadah kurban, masing-masing berbeda dan tersendiri.”imbuh ustadz Jamal.
Si pemasok kambing itupun mengangguk-angguk paham dan membenarkan serta menyetujui penjelasan yang disampaikan oleh pembina dari Yayasan Pendidikan dan Tahfidzul Qur’an Imam Muslim itu, seraya berjanji untuk tidak mengulangi lagi praktek dagang yang ternyata keliru dan telah lama berlangsung itu.
Dari perbincangan tersebut, kita bisa menyimpulkan bahayanya melakukan sebuah ibadah tanpa didasari atas ilmu yang benar.
“Hendaknya dalam setiap bisnis yang kita jalannya agar kita mengilmuinya terutama ilmu yang terkait dengan syariat.”tegas Ustadz Jamaluddin Abu Yahya.
Konsumen yang menginginkan harga yang murah dan rendah, kadang menjadikan seorang pedagang diperhadapkan pada situasi yang dilema, dan akhirnya terpaksa menjual dagangannya yang tidak memenuhi syarat, demi memenuhi keinginan pelanggan akan harga yang murah dan agar pelanggannya tidak ‘lari’.
Padahal Islam telah menegaskan dan mengajarkan agar dalam melakukan ibadah maupun muamalah, wajib dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai syariat.
“Muamalah itu juga termasuk bagian daripada ibadah, sehingga dalam pelaksanaannya wajib mengedepankan syariat dari pada mengejar keuntungan sesaat.” pungkas Ustadz pemilik usaha Kambing Barokah itu. (UM)