Fiqih Muamalah

Waspadai Gharar dalam Transaksi Online

USAHAMUSLIM.ID, Jakarta – Ketika mendengar istilah gharar, mungkin masih banyak orang yang tidak faham apa artinya, padahal praktek pelaksanaannya telah menjadi salah satu fenomena yang kerap terjadi di sekitar kita, bahkan mungkin terkadang melibatkan diri kita saat melakukan bisnis atau transaksi jual beli.

Rektor STDI Imam Syafi’i Jember, Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri Lc., MA. saat membawa materi pada acara Ngobrol Bisnis Bareng KPMI, pada Sabtu (24/07/2021), menjelaskan, gharar sering terjadi dalam aktifitas jual beli, terlebih dalam transaksi online yang makin ngetrend saat ini. Oleh karena itu, penting sekali bagi setiap pengusaha muslim untuk terus belajar mengenai fiqih muamalah agar dapat melakukan bisnis secara syariah, dan terbebas dari praktek gharar.

“Gharar secara bahasa berarti pertaruhan (Al-Mukhtharah) dan ketidakjelasan (Al-Jahalah).
Istilah gharar banyak ditemukan dalam Ekonomi Islam, karena kegiatannya termasuk proses jual beli,”kata Muhammad Arifin Badri menjelaskan.

Rasulullah melarang jual beli gharar sebagaimana hadits yang menyatakan bahwa, “Rasulullah melarang jual beli Al-Hashah dan beli Gharar” (HR. Muslim, Kitab Al-Buyu, BAB: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar no. 1513).

Lebih lanjut Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) pusat itu mengatakan, jual beli gharar adalah jual beli barang yang tidak pasti, sehingga tidak nyata bentuk, wujud, dan hal lain pada barang yang diperjualbelikan. Jual beli dengan objek barang yang tidak pasti ukuran, tidak jelas takarannya ini dilarang dalam Islam, sebab bisa menimbulkan kerugian terhadap salah satu pihak. Alasan inilah mengapa jual beli gharar termasuk salah satu hal yang dilarang dalam praktek jual beli syariat.

“Para pengusaha muslim harus menguasai ilmu berdagang, agar tidak terjebak dalam jual beli yang dilarang,” jelas pembina KPMI itu dalam menyampaikan materinya yang bertema “Digital Marketing/Dropshiping dari Tinjauan Syariah/Fiqih Muamalah dan Best Practice Jualan Produk UKM ke Mancanegara dengan Digital Marketing.

Sambil mengutip pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Muhammad Arifin Badri menyatakan bahwa gharar dapat diartikan sebagai sesuatu yang tidak jelas hasilnya (Majhul Al-‘Aqibah). Sedangkan Syaikh As-Sa’di mengatakan gharar adalah Al-Mukhatharah (pertaruhan) sehingga praktek tersebut termasuk dalam kategori perjudian.

Maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud jual beli gharar adalah setiap jual beli yang mengandung ketidakpastian, ketidakjelasan, dan perjudian. Dan jual beli dengan sistem ini dilarang untuk dilakukan karena terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.

Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa [4] ayat 29.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Dalam ayat tersebut secara garis besar ada larangan tentang tidak boleh saling memakan harta seseorang melalui cara yang bathil. Bathil di sini artinya tidak terbuka dan cenderung merugikan salah satu pihak. Kecuali jika cara yang dilakukan adalah melalui perniagaan atau perdagangan.

Dalam aktifitas jual beli online rawan sekali terjadi praktek gharar, akibat dari tidak bertemunya antara pembeli dan penjual secara langsung, maka kerap sekali terjadi salah satu pihak (penjual) sengaja menyembunyikan sesuatu, baik berupa kadar takaran, kadar jumlah, kategori barang dan harga yang boleh menimbulkan rasa ketidakadilan serta penganiayaan kepada pihak yang lain.

Sehingga kesimpulannya, ketika dalam transaksi jual beli terjadi kurangnya penjelasan tentang keadaan barang (objek), kuantitas dan harga barang itu sendiri, atau apabila satu pihak mengambil haknya secara berlebihan dan pihak yang lain tidak menerima haknya sesuai dengan yang sepatutnya dia dapat, maka transaksi tersebut dinyatakan sebagai gharar, dan secara syari’at islam hukum jual beli gharar ini dilarang. (UM/Kh)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button