Bolehkah Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru?
Beberapa waktu lalu, saya sempat terlibat diskusi seru soal ini sama teman-teman. Kebetulan, salah satu dari mereka punya usaha kecil-kecilan yang ramai banget setiap akhir tahun. Nah, topik yang muncul sederhana tapi lumayan bikin mikir: Sebagai Muslim, boleh nggak sih kita ikut-ikutan jualan barang yang berkaitan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru?
Waktu itu saya nggak langsung punya jawaban, jadi saya mulai cari-cari informasi, baca artikel, tanya ke ustaz, bahkan nyimak video ceramah. Jujur, ini pembahasan yang sensitif karena melibatkan keyakinan, budaya, dan, tentu saja, ekonomi.
Dalam Islam, prinsip dasarnya adalah halal dan haram. Kalau bicara soal jual beli, ada satu aturan besar yang harus dipatuhi: Transaksi itu nggak boleh melibatkan sesuatu yang haram atau mendukung hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Contoh simpelnya, kita nggak boleh jual alkohol, daging babi, atau barang-barang yang jelas haram dalam agama kita.
Nah, gimana dengan momen Natal dan Tahun Baru? Kita temukan banyak toko menawarkan diskon spesial yang sering kali menarik perhatian konsumen. Bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini? Berikut adalah panduan berdasarkan kajian Ustadz Ammi Nur Baits yang disarikan dari kanal youtube beliau.
Tiga Aspek Utama dalam Perayaan Non-Muslim
Ada tiga hal yang perlu dibedakan terkait interaksi dengan perayaan non-Muslim:
- Ikut Terlibat dalam Perayaan
Menghadiri tempat ibadah atau turut serta dalam perayaan agama lain dilarang dalam Islam. Larangan ini didasarkan pada nasihat Umar bin Khattab radhiallahu anhu, yang menegaskan agar umat Islam tidak bergabung dalam perayaan agama lain karena hal tersebut dapat mendatangkan murka Allah. - Mendukung Perayaan
Memberikan dukungan, misalnya menjadi pemasok kebutuhan atau membantu kegiatan perayaan non-Muslim, juga tidak diperbolehkan. Ini selaras dengan prinsip dalam Al-Qur’an: “Jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2). - Bermuamalah dengan Non-Muslim
Bermuamalah, seperti berdagang atau membeli barang saat momen perayaan, dibolehkan selama tidak ada niat mendukung atau memeriahkan perayaan tersebut. Ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad, yang memperbolehkan umat Islam berdagang di pasar milik non-Muslim selama tidak terlibat langsung dalam ritual agama mereka.
Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru
Bagi seorang Muslim, memanfaatkan diskon di akhir tahun untuk berbelanja kebutuhan tidak menjadi masalah, selama niatnya murni untuk keuntungan ekonomi dan bukan untuk mendukung perayaan itu sendiri. Hal ini sejalan dengan riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa umat Islam boleh bertransaksi di pasar yang dikelola non-Muslim tanpa ada unsur keterlibatan dalam perayaan mereka.
Bagaimana dengan Penjual Muslim?
Sebagai penjual, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Memberi Diskon di Momen Nataru
Memberi diskon dengan tujuan memeriahkan Natal atau Tahun Baru tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap perayaan tersebut. - Berjualan dengan Harga Normal
Menjual barang dengan harga normal kepada non-Muslim di masa perayaan mereka tidak menjadi masalah, selama tidak ada niat untuk mendukung atau meramaikan perayaan itu. - Memanfaatkan Momentum Akhir Tahun
Jika seorang pedagang Muslim menawarkan diskon di akhir tahun dengan niat murni untuk menghabiskan stok atau meningkatkan penjualan tanpa ada kaitan dengan perayaan, hukumnya diperbolehkan. Namun, penting untuk mengevaluasi apakah tindakan tersebut dapat diartikan sebagai dukungan terhadap perayaan tertentu.
Kesimpulan
Perbedaan niat sangatlah penting. Jika seorang Muslim berbelanja atau berdagang di masa Natal dan Tahun Baru tanpa niat mendukung perayaan tersebut, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika ada risiko bahwa tindakan tersebut bisa dianggap sebagai dukungan, sebaiknya hal itu dihindari untuk menjaga keimanan dan kehormatan sebagai Muslim.
Pada akhirnya, yang terpenting adalah kejujuran dengan diri sendiri dan kesadaran akan dampak dari setiap tindakan. Mari berusaha menjalani hidup sesuai dengan nilai-nilai Islam, bahkan dalam urusan yang terlihat sederhana seperti berbelanja atau berdagang.