BPJPH dan Kemenperin Sepakat Perkuat Ekosistem Industri Halal Nasional

Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Penandatanganan berlangsung di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi lintas kementerian dalam mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal, sekaligus menjadikan halal sebagai nilai tambah dan daya saing bagi industri nasional.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Halal bukan hanya perlindungan konsumen, tapi juga perlindungan dan pemacu daya saing bagi UMKM agar tumbuh dan berstandar global. Jadikan halal sebagai perlindungan industri bangsa,” ujar Haikal. Dikutip dari bpjph.halal.go.id
Ia menjelaskan, sertifikasi halal kini menjadi instrumen penting dalam melindungi sekaligus memperkuat industri nasional. BPJPH saat ini mampu memproses lebih dari 10 ribu pengajuan sertifikat halal per hari, jumlah yang diharapkan mendorong pertumbuhan industri domestik.
“Sertifikasi halal bukan sekadar urusan keagamaan, tetapi proteksi bagi bangsa. Halal adalah simbol kesehatan, kebersihan, dan kualitas,” tegasnya.
Haikal menambahkan, Indonesia memiliki potensi besar di sektor produk halal. Misalnya, hasil bumi seperti kentang dan kopi yang melimpah bisa menjadi unggulan jika tersertifikasi halal dan berstandar global.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi langkah BPJPH memperkuat kolaborasi lintas sektor. Ia menilai, kerja sama ini merupakan bentuk nyata membangun kemandirian bangsa melalui industri halal.
“Urusan halal bukan hanya soal agama, tapi juga soal ekonomi dan kemandirian bangsa,” kata Menperin.
Agus mengutip State of Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/2025, yang menempatkan Indonesia di posisi ketiga dunia dalam ekosistem ekonomi halal global. Indonesia mencatat peningkatan skor tertinggi sebesar +19,8 poin menjadi 99,9.
“Peningkatan ini berkat peran aktif BPJPH. Namun, kita masih harus bekerja keras menekan defisit ekspor-impor produk halal,” jelasnya.
Menurut Agus, potensi industri halal nasional sangat besar, baik dari segi bahan baku, kapasitas produksi, maupun peluang ekspor. Sertifikasi halal, lanjutnya, berperan strategis sebagai nilai tambah dan pembuka lapangan kerja baru.
Kerja sama BPJPH dan Kemenperin meliputi pembinaan dan pengawasan Jaminan Produk Halal di bidang perindustrian, penguatan sinergi tata kelola, serta perluasan akses sertifikasi bagi pelaku usaha. Sinergi ini diharapkan mempercepat terwujudnya visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Turut hadir dalam penandatanganan, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, para deputi BPJPH, serta pejabat tinggi Kemenperin, termasuk Sekretaris Jenderal Eko S.A. Cahyanto dan Kepala Pusat Industri Halal Kris Sasono Ngudi Wibowo.